Banner

Minggu, 08 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu di Muara Tabir, Amankan 88,91 Gram Barang Bukti

 Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu di Muara Tabir, Amankan 88,91 Gram Barang Bukti



TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (07/03/2026), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP (39) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir.


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Muara Tabir ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kediaman tersangka. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan modus bertemu langsung (COD) maupun sistem "tempel".


Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media.

"Benar, tim kami bersama jajaran Polsek Muara Tabir telah mengamankan seorang tersangka berinisial JP di RT 08 Desa Embacang Gedang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di bawah ranjang tempat tidurnya," ujar AKP Jeki Noviardi.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

• 17 paket sedang dan 37 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 88,91 gram.

• Satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip baru.

• Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- yang diduga hasil penjualan.

• Satu unit HP Oppo A51 serta peralatan lainnya.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial (A) di daerah Kuamang Kuning. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi petugas dan sedang dalam pengejaran (Lidik).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tebo. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Jeki.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal penyesuaian dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.


Pihak Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Tebo yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top