Banner

Senin, 18 Mei 2026

Polres Tebo Gagalkan Pengiriman 23 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

 Polres Tebo Gagalkan Pengiriman 23 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan



POLRES TEBO – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo, Senin (18/5/2026) dini hari.


Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial Y, FY, AD, dan IW.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah, dan solar olahan menggunakan dua unit mobil truk dari wilayah Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kedua kendaraan saat melintas di wilayah Tebing Tinggi.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 23 ribu liter BBM olahan yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning bernomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan yang disimpan dalam 10 tedmon dan 10 drum.


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning bernomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan di dalam tangki besi.


Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top