Banner

Minggu, 08 Maret 2026

Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu di Muara Tabir, Amankan BB 5,86 Gram

 Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu di Muara Tabir, Amankan BB 5,86 Gram



TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Kali ini, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir.


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu (07/03/2026) sekira pukul 15.30 WIB di  Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir. Pelaku yang tercatat sebagai warga Cengkareng, Jakarta Barat, namun berdomisili di Desa Pintas Tuo tersebut, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan ungkap kasus ini. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sekitar Pondok Ram Sawit yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba dengan sistem Cash on Delivery (COD).


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Anggota mencurigai seorang pria di depan pondok dengan gerak-gerik yang tidak wajar. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket kecil sabu dalam penguasaan pelaku," ujar AKP Jeki.


Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

• 2 Paket Kecil Sabu dengan berat bruto 5,86 gram.

• 1 buah alat hisap (Bong).

• 1 unit HP Oppo A17 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.


Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari dua orang berinisial J dan T yang berada di daerah Betung.


"Saat ini identitas pemasok sudah kita kantongi dan dalam proses pengejaran (Lidik). Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya," tegas Kasat Narkoba.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana melakukan uji laboratorium barang bukti ke BPOM Jambi serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top