Pengasuh Ponpes di Tebo Cabuli dan Setubuhi Santriwati, Polisi Ungkap Modus “Ritual Penyembuhan Trauma”
POLRES TEBO – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, diamankan jajaran Polres Tebo atas dugaan melakukan aksi bejat terhadap sejumlah santriwati.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Tebo dalam konferensi pers pada Sabtu, 7 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa AF diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam kurun waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban. Kepada para korban, AF menyebut proses penyembuhan tersebut dilakukan melalui “ritual” yang berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.
“Pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren untuk meyakinkan korban,” ungkap pihak kepolisian.
Saat ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Tebo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung.


Tidak ada komentar:
Write comment