Gerak-gerik Mencurigakan di Pondok Berujung Penangkapan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai Rp3,6 Juta
POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IMAM NOVIAN PURWANTO (29), diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok di KM 28 Dusun Lang Sisip, Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menyebut pondok itu kerap didatangi orang tak dikenal yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak melakukan pengintaian sejak pukul 15.00 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,23 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok pipet, tiga tas kecil warna hitam, uang tunai Rp3.650.000, satu unit handphone Vivo Y33T warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di wilayah Pelayang, Muara Bungo, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tebo masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.


Tidak ada komentar:
Write comment