Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Pengedar 24 paket Sabu di amankan
POLRES TEBO – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Tebo. Melalui kerja cepat dan responsif terhadap informasi masyarakat, personel Polsek Serai Serumpun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sungai Lalo KM 07 RT 10, Desa Pinang Belai, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Kapolsek Serai Serumpun IPDA Riky Wahyudi, S.H. memimpin langsung operasi penangkapan setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Mulyazi Bin Tasmin (46), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Saat dilakukan penangkapan di samping rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 24 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,99 gram, satu unit telepon genggam Oppo A15 warna biru, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu botol merek Pro Abumin, serta satu sendok pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Polri mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.


Tidak ada komentar:
Write comment