Banner

Rabu, 20 Mei 2026

Polres Tebo Ungkap 15 Kasus Narkoba, Selamatkan 970 Jiwa dari Bahaya Narkotika


 Polres Tebo Ungkap 15 Kasus Narkoba, Selamatkan 970 Jiwa dari Bahaya Narkotika


POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Sepanjang periode April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana narkotika dengan total 24 tersangka yang berhasil diamankan.


Dari jumlah tersangka tersebut, terdiri dari 21 laki-laki dan 3 perempuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 191,8 gram serta 11 butir pil ekstasi.


Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Tebo bersama jajaran Polsek serta dukungan dari masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.


Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp252.090.000. Tidak hanya itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 970 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


Dalam operasi penindakan tersebut, petugas melakukan pengungkapan di sejumlah wilayah hukum Polres Tebo, di antaranya Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, VII Koto, Tebo Ilir hingga beberapa desa lainnya yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.


Berbagai modus operandi para pelaku turut berhasil diungkap petugas, mulai dari transaksi langsung, sistem tempel, hingga pengiriman narkotika melalui jasa travel antar daerah. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 13 Mei 2026, di mana petugas berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram netto yang dikirim melalui kendaraan travel.


Selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, Satresnarkoba Polres Tebo juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan bandar narkoba lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.


Polres Tebo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Tebo dapat terbebas dari bahaya narkoba serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top