Banner

Rabu, 11 Maret 2026

Polres Tebo Kawal Ketat Persidangan Kasus Bujang Rimbo, Terdakwa Divonis 3 Bulan 10 Hari Penahanan Kota


 Polres Tebo Kawal Ketat Persidangan Kasus Bujang Rimbo, Terdakwa Divonis 3 Bulan 10 Hari Penahanan Kota


POLRES TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melakukan pengawalan ketat dalam proses penjemputan hingga persidangan terdakwa BR di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (11/03/2026). Rangkaian kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., ini berjalan aman dan kondusif.


Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di mana Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Tebo melakukan upaya penggalangan serta negosiasi dengan pihak keluarga terdakwa. Langkah persuasif ini membuahkan hasil pada pukul 14.00 WIB, saat petugas berhasil menjemput terdakwa di Desa Pulang Rejo, Kecamatan Rimbo Ilir, untuk kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.


Setibanya di Kejaksaan pukul 14.50 WIB, terdakwa langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., dengan disaksikan langsung oleh Kapolres Tebo beserta jajaran Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan.


Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Tebo mulai pukul 15.13 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudy M. Pardosi, S.H., didampingi Hakim Anggota Rahmawati, S.H., dan Rahmawati Saragih, S.H.


Agenda persidangan dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum (PU), Sdr. Tumenggung Roy. Kemudian, pada pukul 15.25 WIB, Jaksa Penuntut Umum, Iser Randa Pratama, S.H., M.Kn., membacakan tuntutan pidana selama 5 bulan penjara terhadap terdakwa.


Setelah sempat diskors selama 30 menit, sidang dilanjutkan pada pukul 16.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memutuskan vonis bagi terdakwa BR dengan hukuman 3 bulan 10 hari penjara dengan status Penahanan Kota, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pengamanan mulai dari penjemputan, penyerahan ke jaksa, hingga berakhirnya sidang pada pukul 16.50 WIB berlangsung tanpa hambatan.


"Personel disiagakan di titik-titik strategis untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali," tutup AKBP Triyanto.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top