Banner

Minggu, 25 Januari 2026

Respon Cepat Polsek Rimbo Bujang Padamkan Karhutla di Perkebunan Sawit Desa Rimbo Mulyo POLRES TEBO — Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo bersama pihak terkait melaksanakan kegiatan ground check dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Minggu (25/1/2026). Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di area perkebunan sawit milik warga yang berlokasi di Jalan 23 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan pada pukul 14.50 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan gambut dengan vegetasi kebun sawit baru tanam mengalami kebakaran dengan luas kurang lebih 0,5 hektare. Api diketahui membakar batang pohon karet, ranting kering, serta dedaunan sisa stacking atau tumbangan. Berkat kesigapan petugas, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke area lainnya. Kegiatan pemadaman dan ground check melibatkan tiga personel Polsek Rimbo Bujang, yakni Brigadir Afriadi, Briptu Alvi Rizki K, dan Bripda Ridho, serta lima personel dari Dinas Pemadam Kebakaran Pos Rimbo Bujang. Dalam pelaksanaannya, petugas didukung satu unit kendaraan dinas Polsek Rimbo Bujang, satu unit mobil pemadam kebakaran, serta peralatan pemadam lainnya dengan sumber air dari mobil tangki Damkar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran hasil stacking oleh pemilik lahan berupa kayu karet dan ranting-ranting kering. Lahan tersebut diketahui berstatus APL dan merupakan milik Yayasan NU Kecamatan Rimbo Bujang. Saat ini, kondisi api telah dipastikan padam sepenuhnya. Sebagai langkah lanjutan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Polsek Rimbo Bujang juga akan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Polsek Rimbo Bujang akan meningkatkan koordinasi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat guna menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla secara rutin. Dengan adanya penanganan cepat ini, diharapkan potensi kebakaran lanjutan dapat dicegah dan masyarakat semakin sadar akan bahaya serta dampak hukum dari pembakaran lahan.

 Respon Cepat Polsek Rimbo Bujang Padamkan Karhutla di Perkebunan Sawit Desa Rimbo Mulyo



POLRES TEBO — Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo bersama pihak terkait melaksanakan kegiatan ground check dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Minggu (25/1/2026).


Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di area perkebunan sawit milik warga yang berlokasi di Jalan 23 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan pada pukul 14.50 WIB.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan gambut dengan vegetasi kebun sawit baru tanam mengalami kebakaran dengan luas kurang lebih 0,5 hektare. Api diketahui membakar batang pohon karet, ranting kering, serta dedaunan sisa stacking atau tumbangan. Berkat kesigapan petugas, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke area lainnya.


Kegiatan pemadaman dan ground check melibatkan tiga personel Polsek Rimbo Bujang, yakni Brigadir Afriadi, Briptu Alvi Rizki K, dan Bripda Ridho, serta lima personel dari Dinas Pemadam Kebakaran Pos Rimbo Bujang. Dalam pelaksanaannya, petugas didukung satu unit kendaraan dinas Polsek Rimbo Bujang, satu unit mobil pemadam kebakaran, serta peralatan pemadam lainnya dengan sumber air dari mobil tangki Damkar.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran hasil stacking oleh pemilik lahan berupa kayu karet dan ranting-ranting kering. Lahan tersebut diketahui berstatus APL dan merupakan milik Yayasan NU Kecamatan Rimbo Bujang. Saat ini, kondisi api telah dipastikan padam sepenuhnya.


Sebagai langkah lanjutan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Polsek Rimbo Bujang juga akan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Selain itu, Polsek Rimbo Bujang akan meningkatkan koordinasi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat guna menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla secara rutin.


Dengan adanya penanganan cepat ini, diharapkan potensi kebakaran lanjutan dapat dicegah dan masyarakat semakin sadar akan bahaya serta dampak hukum dari pembakaran lahan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top