Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang Gencarkan Himbauan Cegah Karhutla di Desa Purwodadi
POLRES TEBO – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran, Senin (26/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan 6 Desa Purwodadi, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Patroli ini menyasar area perkebunan dan lahan milik warga yang berpotensi terjadinya Karhutla, khususnya pada musim kemarau.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polri yang terdiri dari Aiptu Ahmad M, Aiptu Syamsul M, dan Bripka Dedy H. Naibaho secara humanis memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menyampaikan pesan larangan pembakaran lahan kepada warga lainnya sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana asap.
Kapolsek Rimbo Bujang melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Tidak ada komentar:
Write comment