Polsek Serai Serumpun Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Wujudkan Komitmen Polri Jaga Kelestarian Alam Tebo
POLRES TEBO – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), jajaran Polsek Serai Serumpun Polres Tebo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan PETI di Desa Teluk Melintang, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serai Serumpun IPDA Riky Wahyudi, S.H. melalui personel Bhabinkamtibmas Desa Teluk Melintang Aipda Feri Padli, bersama P.s Kanit Provos Aiptu B. Samosir, P.s Kanit Patroli Aiptu B. Siregar, S.H., serta Babinsa Teluk Melintang Sertu Eko. Turut hadir pula Bendahara Desa Teluk Melintang sebagai perwakilan pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak ekosistem, menyebabkan bencana alam seperti banjir, serta mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna di sekitar wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Aktivitas PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga melanggar hukum. Lebih baik kita beralih ke sumber penghidupan yang legal dan berkelanjutan, seperti berkebun sawit atau karet,” ujar Kapolsek Serai Serumpun IPDA Riky Wahyudi, S.H.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, lancar, dan tertib hingga pukul 13.00 WIB. Melalui kegiatan ini, Polsek Serai Serumpun berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan preventif dan humanis kepada masyarakat guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Tebo.
Tidak ada komentar:
Write comment