Banner

Rabu, 03 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Sabu di Tengah Ilir, Seorang Mahasiswa Diamankan

 Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Sabu di Tengah Ilir, Seorang Mahasiswa Diamankan



POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial MY (28), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas setelah kedapatan memiliki alat hisap dan narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat anggota Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dalam keluarga yang dilakukan pelaku di kediaman orang tuanya di Dusun Simpang Niam, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.


Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, anggota mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa pelaku sedang berada di rumah ibunya.


Petugas yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah pirek kaca berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua buah korek api, satu sendok pipet, kotak plastik warna toska, tas sandang merek Eiger, serta uang tunai Rp2.000.


Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu mencapai 1,23 gram.


Selanjutnya, anggota Polsek Tengah Ilir berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tebo untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebo guna menjalani proses hukum.


Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tebo.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top