Banner

Senin, 19 Mei 2025

Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Teluk Kayu Putih, 8,39 Gram Barang Bukti Diamankan

 Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Teluk Kayu Putih, 8,39 Gram Barang Bukti Diamankan



POLRES TEBO – Tim Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Seorang pria BI(37), ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 15.30 WIB.


Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek VII Koto yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H., bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku saat sedang dalam perjalanan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil sabu dengan berat bruto total 8,39 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu klip bekas, dua botol putih, dua korek api, satu tas sandang hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.


Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama dua bulan terakhir. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama RK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi.


Dalam operasi ini, polisi juga mencatat dua saksi yakni JN (36) dan Mt (43), yang merupakan warga setempat.


Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Satresnarkoba Polres Tebo telah menyusun langkah lanjutan berupa pemeriksaan pelaku dan saksi, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium ke BPOM Jambi, serta pengembangan kasus hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top