Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Empat Pelaku Diamankan
POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kebun sawit yang berada di RT 01, Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat atau basecamp peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul di sebuah pondok di area kebun sawit. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial AI, MAP, RP, dan AI. Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Tebo dan luar daerah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 32,84 gram yang terdiri dari satu paket besar dan 16 paket kecil. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, serta beberapa unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp402.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang baru saja diamankan oleh petugas. Mereka juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.



Tidak ada komentar:
Write comment