POLRES TEBO - Unit Opsnal Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo mengamankan seorang pria berusia 44 tahun, yang merupakan pelaku yang diduga sebagai penadah Handphone Curian, Senin(21/08/2023).
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K. mengatakan Personelnya dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo melaksanakan penyidikan tehadap Pelaku dugaan TP Penadahan Handphone Curian. Namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba yang dibawa oleh pelaku.
"Tim Opsnal kami melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku dugaan TP Penadahan Handphone curian, saat penggeledahan ditemukan narkoba yang dibawa oleh pelaku" kata Kasatreskim.
Saat ditangkap, Pelaku AS alias Nawi(44) sedang menelpon dipinggir jalan di Kecamatan Tebo Ulu menggunakan Hp yang diduga hasil pencurian, saat dilakukan panangkapan Tim Opsnal menggeledah pelaku dan ditemukan berberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 16 (enam belas) paket kecil diduga sabu seberat 3,46 gram (bruto), 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (satu) Unit SPM, 1 (satu) buah botol plastik, (1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, benar hp yang digunakan adalah Hp curian.
Setelah di interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa paket yang diduga sabu tersebut benar milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tebo untuk selanjutnya dilakukan penyidikan kasus narkobanya diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dan Barang bukti telah kami serahkan ke penyidik Satnarkoba Polres Tebo untuk selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap TP Narkobanya" tutup AKP Rezka.
Tidak ada komentar:
Write comment