Banner

Kamis, 22 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

 Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Terduga Pelaku Diamankan



POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi semak belukar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 16.00 WIB.


Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Tebo Tengah.


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di dalam kotak rokok yang berada di atas meja dapur. Terduga pelaku tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari salah seorang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, beberapa unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, tas, dompet, serta uang tunai.


Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, mengamankan serta menguji barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan memproses berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top