Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan!
Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada masyarakat di Jalan Ujung Pandang, Desa Sumbersari, Kecamatan Rimbo Ulu, Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat wilayah telah memasuki musim kemarau, masyarakat diajak bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat merugikan lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.
Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya karhutla, Bripka Suyatno juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi. Melalui kegiatan sambang ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman, nyaman, serta terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.


Tidak ada komentar:
Write comment