Banner

Senin, 03 Agustus 2026

BHABINKAMTIBMAS POLSEK RIMBO ILIR GENCARKAN SOSIALISASI ANTI-PETI, AJAK WARGA SELAMATKAN LINGKUNGAN DAN TAAT HUKUM

 BHABINKAMTIBMAS POLSEK RIMBO ILIR GENCARKAN SOSIALISASI ANTI-PETI, AJAK WARGA SELAMATKAN LINGKUNGAN DAN TAAT HUKUM



Upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polsek Rimbo Ilir. Pada Senin (3/8/2026), Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Giri Purno, Kecamatan Rimbo Ilir, agar tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Giri Purno, Aipda Abdur Rozakq. Sosialisasi menyasar warga desa dan kawasan aliran sungai yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.


Dalam penyampaiannya, masyarakat diajak untuk bersama-sama mendukung langkah Kepolisian dalam memberantas pertambangan emas ilegal. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku maupun pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Melalui kegiatan ini, Polsek Rimbo Ilir berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta ikut menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top