AKSI TEGAS POLRES TEBO, RAKIT PETI DIBAKAR, AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL TERUS DIBURU
POLRES TEBO – Komitmen memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan jajaran Polres Tebo. Pada Kamis (16/7/2026), personel Polsek Rimbo Ilir bersama Polsek Rimbo Bujang melaksanakan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Kopra, Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Sarif Hidayatullah, S.E., bersama Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H., serta melibatkan perangkat Desa Sepakat Bersatu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit rakit PETI lengkap dengan berbagai peralatan penambangan, di antaranya mesin dompeng, mesin robin, selang spiral, karpet penangkap emas, dulang, pipa paralon, serta jeriken berisi solar. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, tidak ditemukan adanya pelaku yang sedang beraktivitas.
Sebagai langkah tegas, seluruh peralatan PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi (police line) di area penindakan.
Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Sarif Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Rimbo Ilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan," tegasnya.
Kegiatan penindakan berlangsung hingga pukul 13.30 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa diharapkan mampu menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Tebo.




Tidak ada komentar:
Write comment