Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di RT 012, Dusun Mekar Sari, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-7/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tanggal 24 Februari 2026.
Dua Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni:
1. M. Yusuf (38), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, yang berdomisili di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir.
2. Edi Susanto (52), warga Desa Betung Berdarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Keduanya diamankan saat berada di sekitar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika secara langsung (cash on delivery/COD).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Mekar Sari yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah salah satu tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku serta satu paket lainnya di dalam rumah tersangka Yusuf. Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,18 gram.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
4 paket kecil sabu
2 pirek kaca
1 unit timbangan digital
3 sendok pipet
Uang tunai Rp1.350.000
3 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor Yamaha
Beberapa plastik klip, kotak penyimpanan, dompet, dan pakaian
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Salah satu tersangka diketahui baru saja melakukan transaksi dan diduga hendak mengedarkan kembali sabu tersebut. Sementara itu, pemasok barang masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
Tegas Berantas Narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tebo juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tebo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba.
(Humas Polres Tebo)


Tidak ada komentar:
Write comment