Polres Tebo Tertibkan Antrian BBM di Sejumlah SPBU, Cegah Penimbunan dan Kemacetan
POLRES TEBO – Polres Tebo melaksanakan penertiban dan pemberian imbauan kepada masyarakat yang melakukan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (15/12/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mencegah terjadinya praktik penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.
Penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Tebo yang terdiri dari Satuan Samapta, Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Lantas, Pamapta, para Kanit dan KBO, serta anggota Tipidter Satreskrim Polres Tebo. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Adapun lokasi penertiban meliputi tiga SPBU, yakni SPBU 24.372.23 KM 5 Jalan Lintas Tebo–Jambi, SPBU 24.372.61 Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 2 Kelurahan Tebing Tinggi, serta SPBU 24.375.82 Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengantre BBM agar mematuhi ketentuan, tidak menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, serta tidak melakukan aktivitas pelangsiran yang berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM. Selain itu, personel Polri juga mengatur antrean kendaraan agar tidak menggunakan bahu jalan demi menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Polres Tebo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan dengan tertib dan adil bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.


Tidak ada komentar:
Write comment