Polres Tebo Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Inkrah di Kejari Tebo
MUARA TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Jumat (19/12/2025) pagi pukul 10.00 WIB.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tebo, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tebo, Reza Riananda, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, Sri Susianti.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo.
"Pemusnahan ini adalah tahap akhir dari proses hukum terhadap barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa barang haram hasil tangkapan tersebut benar-benar dihancurkan agar tidak disalahgunakan kembali," ujar AKP Jeki Noviardi.
Lebih lanjut, AKP Jeki menegaskan bahwa Polres Tebo terus berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba. Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Tebo. Kegiatan hari ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya laten narkoba yang merusak generasi bangsa," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga pelarutan, untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan lagi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.


Tidak ada komentar:
Write comment