Banner

Sabtu, 06 Desember 2025

Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tebo, Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua jenis sepeda motor di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Terduga pelaku, berinisial R, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif. Kejadian bermula pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban berinisial R.D. meninggalkan sepeda motornya di dekat pondok kebun sawit miliknya di Kecamatan Tebo Ulu. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, ketika korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya, sepeda motor jenis SUPRA X 125 miliknya telah hilang. Atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.000.000,00, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo pada 06 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu, 06 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, R (45), seorang petani/pekebun, yang sedang berada di depan rumahnya di kecamatan Tebo Ulu. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: • 1 unit Sepeda Motor jenis SUPRA X 125 warna hitam. • 1 lembar STNK kendaraan tersebut atas nama korban. Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, mengenai tindak pidana pencurian. Pihak Polres Tebo telah melaksanakan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tebo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menangani laporan dengan cepat serta profesional.

 Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor




Tebo, Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua jenis sepeda motor di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Terduga pelaku, berinisial R, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif.


Kejadian bermula pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban berinisial R.D. meninggalkan sepeda motornya di dekat pondok kebun sawit miliknya di Kecamatan Tebo Ulu.

Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, ketika korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya, sepeda motor jenis SUPRA X 125 miliknya telah hilang. Atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.000.000,00, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo pada 06 November 2024.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu, 06 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, R (45), seorang petani/pekebun, yang sedang berada di depan rumahnya di kecamatan Tebo Ulu.


Tanpa menunggu lama, Tim Resmob langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit Sepeda Motor jenis SUPRA X 125 warna hitam.

• 1 lembar STNK kendaraan tersebut atas nama korban.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, mengenai tindak pidana pencurian.


Pihak Polres Tebo telah melaksanakan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tebo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menangani laporan dengan cepat serta profesional.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top