Dua Jam, Dua Tersangka! Satresnarkoba Polres Tebo Amankan 30 Gram Sabu di Tengah Ilir
POLRES TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menorehkan hasil signifikan dengan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu hanya dua jam di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (26/11/2025).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial P.I (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 8,30 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip baru, alat isap sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp160.000.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt.Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Plt. Kasi
Tidak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Tengah Ilir dan mengamankan seorang pria berinisial I.P (21).
Dari tangan I.P, polisi menyita 1 paket besar sabu dengan berat bruto 21,90 gram, satu unit timbangan digital, helm, plastik klip, dompet, serta uang tunai Rp400.000.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Plt. Kasi Humas
Total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 30,20 gram sabu bruto.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Write comment