Banner

Kamis, 23 Oktober 2025

POLSEK MUARA TABIR SOSIALISASIKAN LARANGAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI)


 POLSEK MUARA TABIR SOSIALISASIKAN LARANGAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI)


POLRES TEBO — Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait kegiatan pertambangan, personel Polsek Muara Tabir melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bangko Pintas, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aipda Idil Fitri bersama Brigadir Yahya Kurniadi selaku Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir. Dalam kegiatan ini, personel juga melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan PETI di lokasi strategis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.


Melalui kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin, karena hal tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.


 “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta turut menghimbau warga lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat merusak alam dan melanggar hukum,” ujar Aipda Idil Fitri dalam kesempatan tersebut.


Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang berjanji akan mendukung upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan menekan praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Tabir.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top