Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Napal Putih
POLRES TEBO – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun, Bripka Eddy S., melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 11.10 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan yang kerap dilakukan saat musim kemarau.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Eddy membentangkan spanduk imbauan bertuliskan “DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”
Sosialisasi juga menyampaikan informasi penting mengenai ancaman hukuman pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan pelaku pembakaran hutan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar. Selain itu, Pasal 187 KUHP juga mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan.
Bripka Eddy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan titik api yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami bahaya Karhutla, baik dari sisi lingkungan maupun hukumnya, dan turut aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran,” ujar Bripka Eddy.(WA).
Tidak ada komentar:
Write comment