Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp7 Juta
POLRES TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP) yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, seorang saksi yang hendak menunaikan salat subuh melihat pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada jamaah dan pengurus masjid. Setelah dicek, diketahui bahwa sejumlah peralatan sound system telah raib, di antaranya 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer merk AudioCT62, 1 unit Equalizer merk Aashley, 1 unit Mixer merk Toa, 1 unit Turn Tone Metrik, Total kerugian yang dialami pihak masjid ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.?S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardinal Hagia S.E.,M.E menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Plt Kasi Humas.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Write comment