Banner

Kamis, 25 Juli 2024

Polsek Tengah Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan



POLRES TEBO - Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menangkap satu orang pelaku, PAL, warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan pada Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 20.00 WIB.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tong latek berwarna putih berisi getah karet kering seberat 40 kg, satu buah galon kutip berwarna hitam berisi getah karet kering seberat 18 kg, satu unit sepeda motor tanpa TNKB, serta lima lembar slip gaji/upah dari PT. PP Bajabang atas nama Sdr. Pandu Arya Lesmana TL.


Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. "Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dan efektif yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebo," ujar Kapolres.


Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan ini adalah IPDA Alex Prodona, S.H., Bripka Paber H. Ambarita, Brigadir Richard, S.E., Bripda Ade Vidi A., dan Bripda Dwi Prastiyo.


Selanjutnya, rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top