POLRES TEBO - Kembali melakukan tindakan tegas dalam memerangi peredaran narkoba, Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DE (34 tahun), seorang warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket kecil diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.90 gram, 3 lembar plastik bekas, dan 1 buah tabung plastik warna putih. Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. "Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan represif guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
Selanjutnya, Polres Tebo akan melanjutkan proses penyidikan dengan langkah-langkah tertentu, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke laboratorium BPOM Jambi. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi masyarakat serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. "Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Write comment