Minggu Perama Pekat : Tim Sultan Polres Tebo ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
POLRES TEBO - Sebuah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.39 WIB. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/4/II/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, kejadian ini terjadi di Hotel Alya km 05 Kel. Tebing Kec. Tebo Tengah Kab.Tebo.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah SAR (19), warga Desa Kandang Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo. Dari hasil penangkapan ini, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai barang bukti.
Kronologis penangkapan bermula saat Tim Sultan sedang melaksanakan patroli Operasi Pekat 2024. Mereka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi di Hotel Alya. Tim Sultan langsung melakukan pengecekan di hotel tersebut dan menemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan di kamar hotel Alya No. 207. Setelah diinterogasi, pasangan tersebut mengakui melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali, dengan laki-laki bernama IK dan wanita bernama CI. Selanjutnya, IK mengungkapkan bahwa ia memesan layanan tersebut melalui SAR dengan tarif sebesar Rp. 1.000.000,-.
Tim Sultan kemudian menggeledah tas SAR di Hotel Alya dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- yang diduga sebagai uang transaksi untuk pembayaran prostitusi antara IK dan CI. SAR pun diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Tebo, dengan situasi yang dijaga agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan melalui Kasatreskrim Polres Tebo IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., bahwa tindakan ini akan diikuti dengan langkah-langkah tindak lanjut, antara lain membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Tebo, berkoordinasi dengan penyidik, dan melaporkan kepada pimpinan. Dengan upaya ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat terhindar dari kejahatan perdagangan orang.
"Minggu pertama operasi pekat 1 2024 ini kami melaksanakan pengungkapan kasus TPPO. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan Polres Tebo untuk mewujudkan rasa aman ditengah masyarakat, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan" pungkas IPTU Yoga.
Tidak ada komentar:
Write comment