Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir Laksanakan Sambang dan Sosialisasikan Bahaya Karhutla
POLRES TEBO - Bhbinkamtibmas Polsek Muara Tabir Bripka Sodik, melaksanakan kegiatan sambang dan Sosialisasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta memberikan himbauan kamtibmas kepada warga setempat. Pada pukul 10.30 hingga selesai, Bripka Sodik dengan antusias memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu(11/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bhbinkamtibmas Polsek Muara Tabir Bripka Sodik secara tegas menyampaikan sosialisasi mengenai STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, tindakan pembakaran dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai 15 miliar. Pasal 187 UU tersebut mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun bagi yang sengaja melakukan pembakaran.
“tindakan pembakaran dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai 15 miliar. Pasal 187 UU tersebut juga mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun bagi yang sengaja melakukan pembakaran” Pungkas Bhbinkamtibmas.
Bhbinkamtibmas Polsek Muara Tabir Bripka Sodik tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla. Ia mendorong warga untuk saling menghimbau dan melaporkan jika menemukan titik api atau pelaku pembakaran dan pembalakan hutan. Respons positif dari masyarakat terlihat dalam ungkapan terima kasih atas kegiatan yang berjalan dengan aman dan lancar.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkrit dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayah tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir terus berupaya menjalin kemitraan dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Tidak ada komentar:
Write comment