Banner

Jumat, 16 Oktober 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tebo! Dua Pria Diamankan, Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita

 Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tebo! Dua Pria Diamankan, Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita



POLRES TEBO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026), petugas mengamankan dua orang pria berinisial ES dan TS di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.


Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan ES dan TS serta menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Dari hasil interogasi awal, TS mengaku memperoleh sabu tersebut dari ES. Sementara itu, ES juga mengakui telah menyerahkan sabu kepada TS dan menyebutkan adanya sabu lain yang dititipkan kepada seorang pria berinisial PA. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.


Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan satu paket kecil yang diduga sabu, dua bungkus plastik klip baru, tiga timbangan digital, sejumlah dompet dan kotak, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp3.627.000.


Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan sangkaan subsider sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.


Kapolres Tebo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Polres Tebo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Sinergi polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten Tebo yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top