Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tebo! Pria di Sungai Bengkal Ditangkap, 0,40 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial PAJRIL ASWADI diamankan petugas dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada pukul 09.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 06, Kelurahan Sungai Bengkal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu lembar plastik klip bekas, satu unit handphone Vivo Y29 berwarna hitam, dua buah pirek kaca, empat bungkus plastik klip baru, dua buah sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp219.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial EDI SAPUTRA dengan maksud untuk dijual kembali. Keterangan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk proses pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan pasal subsider sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tebo dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Tebo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.


Tidak ada komentar:
Write comment