GEBER SARANG NARKOBA! SATRESNARKOBA POLRES TEBO TANGKAP DUA PRIA, SABU 47,05 GRAM DAN UANG JUTAAN RUPIAH DIAMANKAN
POLRES TEBO – Komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Dalam kegiatan pemberantasan sarang narkoba, Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di RT 08, Dusun II, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial Zaharudin (26) dan Irwansyah (27), yang diketahui merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat dan sekitarnya. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah tempat yang disebut sebagai basecamp milik Zaharudin. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang dilaporkan sebesar 47,05 gram, uang tunai Rp4.150.000, lima pak plastik klip baru, tiga sendok pipet, satu timbangan digital, tiga bong, satu mancis, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas sandang berwarna biru, dua unit sepeda motor, serta dua botol minuman keras merek Anggur Merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Zaharudin mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga melibatkan saksi dari masyarakat setempat untuk mendukung proses penanganan perkara. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, mengamankan serta menguji barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, hingga memproses pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tebo dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.


Tidak ada komentar:
Write comment