Banner

Senin, 20 Juli 2026

Diduga Lakukan KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia, Polsek Rimbo Ilir Amankan Seorang Pria

 Diduga Lakukan KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia, Polsek Rimbo Ilir Amankan Seorang Pria


TEBO – Jajaran Polsek Rimbo Ilir, Polres Tebo, menangani perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Saat ini, penyidik Polsek Rimbo Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.



“Berdasarkan laporan yang diterima, personel kami langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar AKBP Triyanto.


Peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor menerima telepon dari terduga pelaku yang menginformasikan telah melakukan penganiayaan terhadap korban di kediaman mereka. Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama salah seorang anggota keluarga segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, korban diketahui telah meninggal dunia, sementara lokasi telah didatangi masyarakat dan petugas kepolisian.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R.H.S. yang diduga sebagai pelaku. Sementara identitas korban disamarkan menjadi L.S. Sedangkan dua orang saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial A.P. dan I.S.A.


Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, satu ember plastik berwarna oranye, sepasang sandal, serta dua stel pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.


Kapolres Tebo menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan KDRT sehingga dapat segera dilakukan upaya perlindungan dan penegakan hukum.


“Polres Tebo berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan agar dapat segera ditangani,” tegas AKBP Triyanto.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top