Polres Tebo Ungkap Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang, Pelaku Ditangkap
POLRES TEBO – Satreskrim Polres Tebo di backup Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Rimbo Bujang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., KBO Reskrim IPDA Nanda Yuman, serta jajaran personel Polres dan awak media Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo menjelaskan, kasus ini berawal dari perencanaan pelaku berinisial R bersama rekannya ES, yang berniat pulang ke kampung halaman namun tidak memiliki biaya. Keduanya lalu menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual.
Pada Kamis malam (17/7/2025), pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target. Ia berhasil menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya sempat membeli rokok dan makanan. Saat melintas di Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan memintanya turun dari sepeda motor.
Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali, sehingga korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui warga, pelaku menghubungi ES untuk menjemputnya di Jalan 28 dan sempat membuang senjata tajam ke sekitar lokasi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” tegas Kapolres.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Tebo. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (3) tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Write comment