Banner

Kamis, 10 Juli 2025

Konferensi Pers Polres Tebo : Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

 Konferensi Pers Polres Tebo : Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia



POLRES TEBO - Polres Tebo menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Tebo pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 10.45 WIB.


Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo KOMPOL Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., M.H, didampingi Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Ida Bagus Made Oka, S.H, serta dihadiri oleh KBO Reskrim IPDA Nanda Yuman, S.Tr.K., Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., personel Polres Tebo, Polsek Rimbo Bujang, dan rekan-rekan media Kabupaten Tebo.


Dalam pemaparan konferensi pers, Wakapolres Tebo menjelaskan bahwa perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban mengalami sejumlah luka berat akibat penganiayaan, di antaranya luka terbuka di bagian kepala, robekan di daun telinga, luka memar di kelopak mata kanan, luka terbuka di bagian alis kanan, serta pendarahan dari telinga dan mulut yang menyebabkan korban dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia.


Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Juni 2025 di ruang gelar Satreskrim Polres Tebo, disepakati bahwa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selanjutnya, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka resmi ditetapkan.


Kegiatan konferensi pers berlangsung dalam situasi aman, tertib dan lancar hingga selesai pukul 11.20 WIB.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top