Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Tanjung Aur Sebrang
POLRES TEBO – Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun, Bripka Hendi Chisworo, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Tanjung Aur Sebrang, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, pada Jumat pagi (27/6).
Kegiatan dengan menyasar warga setempat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya dan sanksi hukum membakar hutan dan lahan. Dalam kegiatan tersebut, Bripka Hendi membentangkan spanduk bertuliskan "Dilarang / Stop Membakar Hutan dan Lahan" serta memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Dalam sosialisasinya, Bripka Hendi menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 187 KUHP, pembakaran hutan secara sengaja dapat dihukum penjara hingga 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan titik api atau dugaan pembakaran, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Bripka Hendi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek Serai Serumpun.
Tidak ada komentar:
Write comment