Polsek Sumay Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Satu Tersangka Berhasil Diamankan
POLRES TEBO – Unit Reskrim Polsek Sumay berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di RT.016 Dusun Simpang III.
Kapolsek Sumay melalui laporan resmi kepada Kapolres Tebo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Joyo alias Mbah Joyo (64), seorang petani asal Dusun Bulian, Desa Suo Suo. Korban menyampaikan bahwa dua ekor sapi miliknya, seekor jantan dan seekor betina, hilang setelah sebelumnya diikat di kebun sawit milik warga bernama Radi.
Korban bersama anaknya, Suryanto, kemudian melakukan pencarian dan menemukan dua ekor sapi tersebut di semak-semak di RT.14 Simpang 20 Desa Suo Suo. Korban selanjutnya mengajak warga untuk mengintai pelaku di sekitar lokasi hingga pada pukul 17.30 WIB, seorang pria bernama KA datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Saat diinterogasi, Kiki awalnya mengaku sedang disuruh memanen sawit, namun setelah didampingi Bhabinkamtibmas dan dibawa ke rumah pemilik kebun, ia mengakui perbuatannya telah mencuri dua ekor sapi tersebut.
KA mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya, yakni SD, FD , dan RN. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku lainnya, yakni SD (37), warga RT.013 Desa Suo Suo.
Sementara dua pelaku lainnya, masih dalam proses penyelidikan. Pelaku KA telah ditahan di Rutan Polres Tebo sejak 1 Mei 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua ekor sapi, dua unit handphone, satu sepeda motor merek Revo, satu kunci kontak motor, dua tali tambang plastik, dan satu senter kepala.
Kapolsek Sumay AKP Irvan Pane S.Sos.,M.H menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi dan pelaku, serta pengamanan barang bukti. Saat ini, pengembangan kasus masih berlangsung guna menangkap pelaku lainnya, serta proses pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak ada komentar:
Write comment